| Undang-Undang ITE dan Pendaftaran Domain ID |
|
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia adalah badan hukum yang dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi dan telah memenuhi syarat sebagai badan hukum di Indonesia. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain. Untuk memiliki domain Indonesia (ID) harus mengacu undang - Undang ITE dan pendaftaran Domain Indonesia (ID). Berikut ini adalah aturannya: Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23
Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu:
Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id. Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran). Jakarta, Mei 2010. |
